Giri Prasta Dukung Raperda Inisiatif ASKP Berbasis Aplikasi

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendukung dan mengapresiasi Raperda inisiatif dewan yang mengatur Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Menurutnya, langkah ini sangat tepat karena mengakomodasi kebutuhan, kepentingan, dan harapan para driver di Bali. Dengan tetap mengacu pada regulasi, Giri Prasta ingin Krama Bali menjadi tuan di rumah sendiri.

Penegasan itu disampaikan Wagub Giri Prasta dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

“Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali,” ujar Giri Prasta.

Ia berpendapat, Raperda adalah hal yang sangat penting sebagai bagian dari implementasi law enforcement.

“Dengan adanya Perda ini, kami nantinya akan pastikan bahwa semuanya sesuai dengan undang-undang serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang kami harapkan hanya satu, yaitu masyarakat kami bisa menjadi tuan di rumah sendiri. Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus,” urainya.

Selanjutnya, mantan Bupati Badung dua periode ini meminta jajaran DPRD melalui pimpinan dan Pansus agar menggali lebih banyak masukan dari berbagai stakeholder sehingga langkah yang diambil benar-benar link and match.

Dukungan dan apresiasi juga terungkap dalam pendapat tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dibacakan Wagub Giri Prasta. Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan bagi Bali.

“Pesatnya perkembangan sektor pariwisata meningkatkan kebutuhan akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan,” paparnya.

Baca Juga:  4 Kabupaten/Kota di Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Sarbagita 2026

Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti masih ditemukannya penggunaan kendaraan berplat luar daerah dan tidak dilengkapi izin penyelenggara.

Selain itu, muncul pula persaingan tidak sehat yang memicu konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.

Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya Bali.

Gubernur Koster berpendapat, Raperda ini sangat dibutuhkan dan diyakini mampu menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi daring di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata.

Raperda ini juga diharapkan mampu membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai dengan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Untuk penyempurnaan Raperda ini, Gubernur memberi beberapa masukan terkait aspek teknis dan substansi. Ia mendukung pengaturan yang mewajibkan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata. Namun, menurutnya, implikasi terhadap skema kepemilikan kendaraan perlu diperhatikan.

Berikutnya, Gubernur Koster juga menyinggung proses penerbitan izin dan verifikasi teknis/administratif untuk Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026

“Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menerangkan lingkup kewenangan Pemprov Bali hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan, termasuk memastikan standar pelayanan sesuai nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata.

Mengacu pada kewenangan itu, Pemprov Bali akan berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan standar pelayanan minimal yang berlaku untuk layanan angkutan sewa khusus pariwisata.

“Kami juga fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha serta tindak lanjut pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pemprov Bali akan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita) serta menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, Gubernur setuju dengan aturan yang mewajibkan pengemudi layanan ASKP memenuhi persyaratan khusus.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat kompetensi yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

Namun, ia mengusulkan kata ‘kompetensi’ dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Jadi, pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Lakukan Pembinaan Persiapan Lomba Desa 2026

Dalam paparannya, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, regulasi ini nantinya dapat menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif.

Untuk penyempurnaan Raperda KIP, Gubernur menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek teknis penyusunan dan substansi.

Ia menyarankan agar Raperda diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta memperhatikan perkembangan hukum terkait keterbukaan informasi publik dengan mempertimbangkan pencantuman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam pelaksanaannya, perlu juga diperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai.

Dibutuhkan pula penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan valid, serta tidak terlepas dari perhatian dan perlindungan bagi kaum disabilitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif ini merupakan respons atas aspirasi driver Bali. Ia berharap, jajarannya mengawal Raperda ini untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan para driver. (rls)