Parah! 2 Bule Perampok Uang MC di Kuta Pernah Beraksi Serupa di Canggu

2 wna perampok uang money changer dihadirkan di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7)
2 wna perampok uang money changer dihadirkan di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7)

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Dua warga negara asing yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap karyawan penukar uang di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kedua pelaku, Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan, kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7) lalu. Modus pelaku adalah berpura-pura ingin menukar uang kripto senilai lebih dari Rp191 juta.

Mereka menghubungi korban melalui aplikasi Telegram, kemudian meminta dua staf korban, masing-masing berinisial F dan E, untuk mengantarkan uang tunai ke vila di Jalan Segara Merta, Tuban.

Baca Juga:  Jelang Badung UMKM Week 2025, Diskop UKMP Lakukan Kurasi Produk Unggulan

Namun situasi berubah mencekam sesaat setelah kedua staf tiba di lokasi. Evgeniy tiba-tiba muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker, lalu mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik korban F, sementara Tajaddin membekap E. Beruntung, E berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sedangkan F sempat disekap dan uang tunai dirampas.

Upaya pelarian Tajaddin tak berjalan mulus. Ia sempat dikejar korban hingga tertabrak motor di Jalan Segara Nadi. Warga yang melihat aksi tersebut segera membantu dan polisi yang sedang patroli pun langsung mengamankannya.

Baca Juga:  Keributan di Depan Restoran di Ungasan Berujung Penusukan

Sementara Evgeniy sempat kabur namun berhasil diringkus keesokan harinya, saat hendak terbang ke Bangkok melalui Bandara Ngurah Rai bersama kekasihnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp100.200.000, dua ponsel, sepeda motor, tas, helm, dan sarung tangan hitam.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di kawasan Canggu pada April 2025 lalu, dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

Kedua WNA ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  WNA Azerbaijan Nyaris Rampok Uang MC Rp 191 Juta, Ajak Rekan yang Ngaku Anggota Interpol

“Kami mengimbau para pelaku usaha penukaran aset digital agar menghindari transaksi tunai tanpa pengamanan yang cukup, demi mencegah kejadian serupa,” tutup Kompol Agus. RA