PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali menggelar sidang sengketa keterbukaan informasi, kali ini melibatkan mantan karyawan dan PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda). Dokumen internal perusahaan berupa Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian periode 2019–2024 menjadi objek sengketa dalam perkara yang disidangkan Jumat (24/7).
Sidang perdana dengan nomor register 002/VII/Reg-PSI.061/KI.Bali/2025 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. I Wayan Darma, didampingi anggota I Putu Arnata ST dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi SE. Fokus utama sidang adalah memeriksa keabsahan legal standing dan identitas hukum para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum pemohon dari Moderate Integrity Advocate menyatakan bahwa dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Mereka menduga adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada hak-hak mantan karyawan, termasuk soal pesangon yang belum diterima.
“Klien kami mengundurkan diri dengan harapan memperoleh pesangon sebagaimana yang diterima oleh karyawan sebelumnya. Namun ternyata ada perbedaan perlakuan, yang diduga terjadi karena perubahan aturan internal yang tidak pernah diinformasikan secara terbuka,” ujar kuasa hukum I Gede Nesa Saputra, SH, dalam sidang.
Di sisi lain, pihak BPR Buleleng 45 mengaku tidak menolak permintaan informasi tersebut, namun menyatakan bahwa pemohon belum memenuhi prosedur internal perusahaan, termasuk tidak melengkapi formulir permintaan informasi sesuai SOP. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Ketua Tim Sekretariat KI Bali, I Gede Pariasa, menyebut sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama ketika menyangkut hak-hak pekerja. Menurutnya, informasi kepegawaian yang berdampak pada hak finansial tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner pun mendorong agar kedua belah pihak membuka ruang mediasi guna menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan transparan. Sidang lanjutan dijadwalkan setelah tahapan mediasi dilakukan.
Melalui sidang ini, Komisi Informasi Bali kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjamin keterbukaan informasi, khususnya dalam persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut kepentingan publik. RA