Pria Karangasem yang Culik Anak Mantan Bos dan Minta Rp 100 Juta Kini Diseret ke Meja Hijau

I Wayan Sudirta jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Sudirta jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Rasa sakit hati dan tekanan ekonomi mendorong I Wayan Sudirta (29) melakukan aksi nekat yang kini menjerumuskannya ke meja hijau. Pria asal Seraya, Karangasem itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menculik anak mantan bosnya dan menuntut tebusan Rp 100 juta.

Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup pada Kamis (10/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejari Denpasar menyatakan Sudirta dijerat dengan dua dakwaan berat, yakni Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Kasus bermula dari pemecatan Sudirta dari tempat kerjanya di sebuah toko kosmetik milik orang tua korban, bocah laki-laki berinisial IMRAK (10), pada November 2024. Setelah dipecat, ia terus berpura-pura kepada keluarganya bahwa dirinya bekerja di kapal pesiar.

Baca Juga:  Jadi Buronan Kasus Siber dan Suap, WNA Rusia Diekstradisi dari Bali

Menjelang kepulangannya ke kampung halaman pada Februari 2025, kepepet ekonomi membuat Sudirta gelap mata. Ia pun menyusun rencana penculikan dengan sasaran anak mantan bosnya sendiri.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Sudirta datang ke sekolah IMRAK di kawasan Sesetan, Denpasar, dan berpura-pura sebagai utusan orang tua korban. Karena sebelumnya mengenal pelaku, korban pun ikut tanpa curiga.

Baca Juga:  Tersangka Tewas, Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Dihentikan

Setelah membawa korban keliling kota, pelaku sempat membeli kartu SIM baru dan berhenti di sebuah minimarket kawasan Renon. Dari sana, ia menghubungi orang tua korban dengan nomor tak dikenal dan menyampaikan ancaman.

“Aku bawa anakmu. Jangan coba-coba lapor polisi, anak yang di Surabaya juga bisa kena,” ujar Sudirta dalam pesan ancamannya.

Tak hanya mengancam, ia juga menuntut uang tebusan Rp 100 juta. Orang tua korban sempat menawar karena keterbatasan limit internet banking, namun pelaku tetap ngotot dan bahkan mengirimkan foto korban sebagai tekanan.

“Uangnya atau anaknya?” tulisnya dengan nada mengancam.

Baca Juga:  Tukang Parkir Meninggal di Halaman Toko Roti, Polisi Pastikan Karena Sakit Jantung

Beruntung, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar bergerak cepat. Setelah uang ditransfer, polisi berhasil melacak dan menangkap Sudirta di lokasi.

Kini, Sudirta harus menghadapi proses hukum atas aksinya yang membahayakan keselamatan anak. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. (RA)