Tersangka Tewas, Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Dihentikan

Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 3 Juni 2025 resmi dihentikan. Polisi menghentikan proses hukum karena tersangka, pria berinisial AI (36), meninggal dunia hanya sehari setelah laporan masuk.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama Hanifah, yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap putrinya berinisial NAS (12). Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR.

Namun, sebelum polisi sempat memeriksa lebih jauh, AI ditemukan meninggal pada 4 Juni 2025. Kepastian ini diperkuat oleh sertifikat kematian yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dengan nomor 09/VI/2025.

Baca Juga:  Modus Tawari Buka Rekening, Data Korban Dijual ke Kamboja untuk Judol

“Penyidikan dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (13/6).

Kepolisian juga telah menggelar gelar perkara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk memutuskan kelanjutan proses hukum. Hasilnya, perkara tidak bisa dilanjutkan karena penuntutan terhadap tersangka otomatis gugur setelah ia meninggal dunia.

Baca Juga:  Tampilkan Kearifan Lokal Tabanan, Sekha Gong Satyaning Kebo Taruna Pukau Penonton PKB 2025

Kendati demikian, Sukadi menegaskan bahwa penyebab kematian AI masih diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar. “Kami tetap mendalami penyebab kematian yang bersangkutan,” ujarnya. (*)