PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tersangka kasus pembunuhan sadis di Denpasar, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (34) menghadapi tuntutan hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih menuntut Mas Pras dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Tak ada satu pun hal yang meringankan.
“Agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan primair penuntut umum,” ucapnya.
JPU menilai perbuatan terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah, bahkan sempat melarikan diri.
Kasus yang menyeret nama Mas Pras ini bermula dari insiden sepele di jalan. Pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, ia merasa tersinggung karena nyaris diserempet motor lain saat mengendarai Honda Spacy di Jalan Nangka Utara.
Pelaku kemudian mengejar pengendara itu, Made Darma Wisesa, yang kebetulan berhenti di depan Warung Auna untuk berbelanja. Mas Pras tiba-tiba menabraknya, memukuli korban, bahkan mengancam dengan pisau.
Aksi ini sempat dilerai oleh pemilik warung, Ashuri, namun Mas Pras yang tengah emosi tak kunjung tenang.
Tak lama berselang, datanglah Kadek Parwata bersama rekannya, I Wayan Wawa Anggara. Bukannya tenang, Mas Pras justru semakin agresif dan melontarkan pertanyaan tak masuk akal, “Kamu kenal saya?”. Situasi memanas. Parwata mencoba menjaga jarak, tapi justru didorong dan ditikam.
Tusukan pertama masih bisa ditangkis, namun tusukan kedua menghujam dada kirinya. Dalam kondisi terluka, Parwata mencoba kabur, tapi pelaku kembali menyerang dengan tusukan dan bacokan hingga korban tumbang.
Sempat berdiri di atas tubuh korban dan hendak mengayunkan pisau lagi, Mas Pras akhirnya dihentikan oleh tendangan Wawa. Ia pun kabur, mengejar Wawa tapi gagal, lalu kembali ke tubuh Parwata sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban dilarikan ke RS Bakti Rahayu, namun nyawanya tak tertolong. Hasil visum menyatakan luka tusuk menembus paru kiri serta pendarahan hebat menjadi penyebab kematian.
Usai kejadian, Mas Pras berupaya menghilangkan jejak. Ia menyimpan motornya di Jalan Antasura, berganti jaket, lalu mengambil motor lain dan pulang ke kosnya di Gianyar. Ia bahkan sempat minta dijemput teman di Pasar Wangaya, berdalih ingin pulang ke Jawa.
Namun pelariannya tak bertahan lama. Polisi berhasil membekuknya di Jember, Jawa Timur. Kini, pria asal Jawa Timur itu tinggal menanti vonis dari majelis hakim atas perbuatannya yang merenggut nyawa Kadek Parwata. (RA)