PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola salah satu yayasan panti asuhan di Kecamatan Tabanan.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul hasil sidak Komisi IV DPRD Tabanan yang menemukan sejumlah persoalan seperti ketidaksesuaian jumlah pengasuh dengan anak asuh, makanan yang tidak layak konsumsi hingga penahanan ijazah oleh pihak yayasan.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan menyampaikan, Komisi IV DPRD Tabanan telah melakukan kunjungan lapangan guna melakukan pengecekan langsung ke salah satu yayasan panti asuhan.
Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan standar pelayanan yang diberikan, sekaligus menelusuri isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan eksploitasi anak.
Selain membahas hasil Komisi IV, rapat lanjutan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang sebelumnya telah digelar bersama Komisi IV DPRD Tabanan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, Polres Tabanan, serta Badan Kesbangpol.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak yayasan. Dari hasil komunikasi saya dengan Ketua Komisi IV, memang akan ada pemanggilan. Nantinya, keputusan terkait izin perpanjangan operasional yayasan akan kami ambil berdasarkan pertimbangan dari DPRD serta kajian teknis dari Dinas Sosial,” ujar Gunawan, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses pemberian rekomendasi perpanjangan izin operasional, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tabanan yang turut memantau dan menyelidiki perkembangan isu tersebut.
Gunawan mencontohkan, seperti kasus yang sempat mencuat terkait dugaan jual beli bayi yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih, yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kediri. Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Tabanan bahkan mengajukan pembubaran yayasan ke Pengadilan Negeri Tabanan.
“Kajian kami saat ini masih sebatas berdasarkan bukti yang ada. Jika belum memenuhi syarat, kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya. (ana)