Kurir Jaringan ‘Spiderman Reborn’ Dibekuk di Denpasar, Ini Temuan BNN Saat Geledah Rumahnya

Petugas menggeledah kediaman tersangka HS di Denpasar.
Petugas menggeledah kediaman tersangka HS di Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi peredaran narkoba jaringan “Spiderman Reborn” kembali terbongkar. Seorang kurir bernama HS (42) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat membawa dua bungkus sabu dalam kantong kresek di pinggir Jalan Badak Agung XIV, Banjar Badak Sari, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu (14/5/2025).

Dari tangan HS, petugas mengamankan sabu seberat 996,83 gram netto. Tak berhenti di situ, tim gabungan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal HS di lokasi yang sama, Senin (23/6).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro. Operasi dilakukan dengan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri serta disaksikan perangkat desa dan warga setempat untuk menjamin keterbukaan.

Baca Juga:  Jalani Rekonstruksi Penembakan, Kaki 3 WNA Australia Diborgol dan Dikawal Polisi Bersenjata

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk sebuah buku catatan milik HS yang diyakini berisi catatan transaksi narkotika.

“Buku catatan ini akan menjadi kunci untuk membongkar jaringan ‘Spiderman Reborn’, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tegas Kombes Tri Kuncoro.

Kepada penyidik, HS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi WhatsApp dengan nama kontak

“Spiderman Reborn”. HS mengaku belum sempat mengedarkan sabu tersebut karena masih menunggu instruksi lanjutan dari sosok yang ia sebut sebagai “Bos”.

Baca Juga:  WNA Azerbaijan Nyaris Rampok Uang MC Rp 191 Juta, Ajak Rekan yang Ngaku Anggota Interpol

Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (RA)