PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi saat hendak berangkat melaut dari Pelabuhan Benoa, Denpasar. Mereka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di kawasan Renon, Denpasar Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama tim dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (19/5/2025). Kedua pelaku bernama Ferdianus Holo (22) dan Agustinus Lota Bomo (22). Mereka sempat mengganti plat nomor sepeda motor curian dan membuat kunci duplikat untuk mengelabui petugas.
“Pelaku diamankan saat sedang duduk bersama rekan-rekannya yang hendak berangkat melaut. Setelah dicek, mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah. Akhirnya diamankan bersama barang bukti,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (21/5/2025).
Adapun penangkapan kedua pelaku berawal dari kasus pencurian motor yang terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Ni Kadek Ayu Sri Rina Andayani diparkir oleh anaknya di trotoar timur Lapangan Bajra Sandhi, Renon, untuk berolahraga.
“Anak korban memarkir motor dalam keadaan terkunci stang dan membawa kuncinya. Namun setelah selesai olahraga, motor tersebut sudah hilang,” jelas AKP Sukadi.
Korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Timur. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat warna putih hitam tahun 2024, dan dua kunci palsu yang digunakan untuk menjalankan kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Adapun dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mencuri motor tersebut dengan mencabut kabel dan mendorong kendaraan keluar dari lokasi. Setelah berhasil, mereka membuat kunci duplikat di wilayah Kuta.
“Pelaku juga mengganti nomor polisi dari DK 2559 AET menjadi DK 3971 AEN dan membuang plat asli di daerah Sesetan. Motor itu rencananya digunakan sendiri oleh pelaku,” tambah Sukadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ana)