Gubernur Koster akan Tindak Tegas Ormas Preman di Bali

Gubernur Koster saat jumpa pers penolakan ormas preman, Senin (12/5/2025).
Gubernur Koster saat jumpa pers penolakan ormas preman, Senin (12/5/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama jajaran Forkopimda, menyatakan sikap tegas terkait maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan di Bali.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (12/5/2025), Gubernur Koster menegaskan penolakannya terhadap ormas yang berkedok menjaga keamanan, tetapi justru bertindak dengan premanisme, kekerasan, dan intimidasi.

“Kita tidak butuh ormas yang menyamar sebagai penjaga keamanan, tetapi justru bertindak premanisme. Tindakan seperti ini merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan damai,” tegas Gubernur Koster.

Menurut Pemprov Bali, saat ini terdapat 298 ormas yang terdaftar secara resmi di Bali, dengan berbagai bidang kegiatan seperti sosial, budaya, kepemudaan, dan lingkungan. Namun, ormas yang tidak memenuhi kewajiban administratif sesuai regulasi, seperti tidak melapor ke Kesbangpol, tidak akan diakui keberadaannya.

“Bali memiliki sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat, seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA. Sistem ini sudah terbukti efektif dalam menjaga keamanan, bahkan saat event internasional berlangsung di Bali,” ujar Koster. Ia menambahkan bahwa keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara seperti Kepolisian dan TNI.

Baca Juga:  Kartu ATM Dicuri Saat Tidur, Saldo Dikuras Hingga Rp 93,5 Juta

Bali juga memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), yang terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Kedua sistem ini diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca Juga:  Tegas! Koster Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Bali

Keberadaan ormas, kata Koster, diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan ormas yang menyamar sebagai penjaga keamanan, ketertiban, dan sosial, tetapi justru bertindak dengan premanisme, kekerasan, dan intimidasi yang dapat menyebabkan ketegangan di masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif,” ujar Koster.

Baca Juga:  Pemkab Badung Siapkan Integrasi CCTV dengan Swasta

Ia juga mengingatkan, Bali sangat terbuka terhadap pendatang, namun semua pihak yang tinggal di Bali wajib menghormati budaya lokal dan ikut membangun Bali. “Kita harus bersatu menjaga kedamaian dan ketertiban Bali melalui semangat kearifan lokal seperti gilik-saguluk, para-sparo, dan salunglung-sabayantaka,” tambahnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa bersama TNI, Polri, dan aparat terkait, pihaknya akan menindak tegas ormas yang terbukti meresahkan, melakukan premanisme, dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Bali. (ana)