Nyambi Jadi Kurir Sabu Hampir 1 Kg, Driver Ojol di Denpasar Ditangkap

Tersangka Daniel dihadirkan saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka Daniel dihadirkan saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Seorang ojek online di Denpasar, Daniel Novpamilih (25), kembali harus berurusan dengan hukum. Bukan karena sengketa penumpang atau kecelakaan, namun karena kedapatan menyimpan sabu seberat hampir satu kilogram di kamar kosnya. Ironisnya, pemuda yang juga residivis kasus narkoba ini tergiur iming-iming upah Rp10 juta untuk menjadi kurir.

Penangkapan Daniel berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggerebekan di kamar kos pelaku. Hasilnya, dua paket besar sabu ditemukan dalam tas kain yang digantung di jemuran.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, tanpa perlawanan dari pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, dalam konferensi pers pada Senin (21/4).

Baca Juga:  Bus Trans Metro Dewata Kembali Beroperasi, Dibiayai Gotong Royong Pemprov Bali dan Pemda Sarbagita

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan diketahui berasal dari seseorang berinisial Niko, yang kini masih buron. Daniel mengaku hanya bertugas menjemput dan menyimpan barang haram itu di kos, sambil menunggu perintah lanjutan.

“Daniel mengambil barang di semak-semak wilayah Sidatapa, Buleleng. Semua instruksi diberikan melalui aplikasi pesan instan, termasuk titik koordinat lokasi pengambilan,” jelas AKP Fernandez.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Gulung Puluhan Tersangka Narkotika Dalam 20 Hari

Dalam jaringan ini, Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Seluruh komunikasi dilakukan secara daring, yang menunjukkan bahwa jaringan ini cukup rapi dan profesional.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan mengejar keberadaan Niko sebagai pengendali utama. Penangkapan Daniel sendiri menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di Denpasar sepanjang triwulan pertama tahun 2025.

Baca Juga:  Prioritas Pembangunan Bali Lima Tahun ke Depan, Dari Masalah Sampah Hingga Kemacetan

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegas AKP Fernandez. (RAN)