
PANTAUBALI,COM, TABANAN – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Tim Sapujagat Tabanan kembali menggelar operasi penertiban terhadap berbagai jenis media promosi yang tidak berizin, pada Senin (14/4/2025).
Tim Sapujagat ini merupakan personel gabungan dari berbagai unsur, yakni Satpol PP, PPNS, Bakeuda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada menyampaikan, penertiban dilakukan di seputar wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kerambitan.
“Kami melaksanakan giat penertiban ini dari Perempatan Gubug, Simpang Adipura, Jembatan Yeh Nu, Simpang Penyalin, Simpang Samsam hingga Sembung,” ujarnya.
Adapun hasil dari operasi penertiban ini adalah pencopotan sebanyak 55 banner, 4 bendera partai, 9 spanduk iklan, dan 8 baliho. “Seluruh atribut tersebut dinyatakan tidak memiliki izin, dalam kondisi usang, rusak, robek, melebihi batas waktu pemasangan, serta melanggar ketentuan lokasi penempatan,” jelas Sukanada.
Ia menambahkan, hasil temuan dan penertiban telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan untuk segera dilakukan pengangkutan dan penataan ulang terhadap sisa atribut di lokasi. “Hasil temuan dan penertiban telah di koordinasikan dengan DLH agar mengangkut hasil penertiban yang di rapikan di lokasi,” imbuhnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga wajah kota Tabanan tetap bersih dan tertib. (ana)