Sidak Distribusi LPG 3 Kg di Bangli, Tim Pengawas Temukan 2 Pangkalan Langgar Aturan

Sidak pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli, Senin (14/4/2025).
Sidak pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli, Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bangli pada Senin (14/4/2025).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Inspeksi mendadak ini menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod.

Baca Juga:  Jelang Galungan, 88.594 KK Umat Hindu di Badung Dapat Bantuan Rp2 Juta

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan, dari hasil pengawasan di empat titik pangkalan, tim satgas menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak pangkalan.

Baca Juga:  Alumni ITB Lintas Generasi Dukung Bali Era Baru Karya Gubernur Koster

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” imbuhnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. (rls)