Menuju Bali Bersih, Kantor Pemerintah dan Swasta Wajib Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Masalah pengelolaan sampah di Bali masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan kelestarian budaya Bali.

Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai langkah konkret untuk mengubah pola penanganan sampah di seluruh wilayah Bali.

SE tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang harus mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2026. Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang secara total di lingkungan perkantoran.

Baca Juga:  Tragis, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas dalam Kecelakaan Maut di New Orleans

Berikut sejumlah ketentuan penting yang tertuang dalam SE tersebut:

  1. Pembentukan Unit Pengelola Sampah
    Setiap kantor wajib memiliki unit tersendiri yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan pengawasan penggunaan plastik.
  2. Stop Plastik Sekali Pakai
    Penggunaan kantong kresek, sedotan, styrofoam, hingga minuman dalam kemasan plastik tidak lagi diperbolehkan.
  3. Gunakan Produk Ramah Lingkungan
    Seluruh kantor diminta beralih ke produk yang dapat digunakan berulang kali dan ramah terhadap alam.
  4. Terapkan Sistem Reuse dan Refill
    Konsep isi ulang dan pemakaian ulang diwajibkan untuk meminimalisir sampah yang dihasilkan.
  5. Pisahkan Sampah Sejak Awal
    Pemilahan harus dilakukan mulai dari sumber, dengan klasifikasi sampah organik, anorganik daur ulang, dan residu.
  6. Olah Sampah Organik di Tempat
    Sampah organik harus dikelola secara mandiri, seperti melalui kompos, maggot, atau sistem teba modern.
  7. Anorganik Dikelola Lewat Kemitraan
    Sampah anorganik yang bisa didaur ulang harus dikerjasamakan dengan pengumpul atau pendaur ulang.
  8. TPA Hanya untuk Sampah Residu
    Sampah yang benar-benar tidak bisa diolah barulah boleh dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga:  Anggarkan Rp34 Miliar, Pemkab Badung akan Pasang CCTV di Sejumlah Titik Vital

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tak hanya itu, gerakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mengurangi sampah plastik dan memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. (*)