Belum Sebulan di Bali, 3 WN India Terlibat Scamming dan Raup Untung Hingga Rp 5 Miliar

3 WN India yang terlibat scamming dihadirkan dalam pers konferensi pada Selasa (4/2).
3 WN India yang terlibat scamming dihadirkan dalam pers konferensi pada Selasa (4/2).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pada Kamis (23/1), tim gabungan dari Imigrasi Denpasar  menangkap tiga warga negara India yang terlibat dalam praktik penipuan visa dan tiket ke negara Kanada. Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Tiga pria tersebut, yang berinisial P, DK, dan SK, memanfaatkan modus penipuan dengan menawarkan jasa pembuatan visa, tiket, dan dokumen perjalanan palsu ke Kanada. Mereka meyakinkan korban melalui video call bahwa dokumen mereka telah diproses, lalu meminta uang sebagai biaya pemrosesan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan dokumen palsu berupa visa Kanada serta cap imigrasi yang diduga palsu,” kata Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, pada Selasa (4/2).

Baca Juga:  Ini Kata Polda Bali Soal Kasus Penculikan dan Pemerasan WNA di Kuta Selatan

Para pelaku diduga telah menipu sembilan orang, yang semuanya merupakan warga negara India. Kerugian yang ditimbulkan dari penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Sayangnya, semua korban masih berada di India, dan tidak ada yang telah datang ke Indonesia.

Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengendus aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni ketiga pelaku. Tim gabungan Imigrasi Denpasar bersama dengan Intelijen Keimigrasian (Inteldakim), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, dan Intelkam Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan pengawasan. Setelah memastikan keberadaan mereka, penggeledahan dilakukan, dan berbagai bukti terkait penipuan ditemukan.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Jakarta Tewas Kecelakaan di Sanur, Diduga Karena Mabuk

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku menggunakan izin tinggal yang berbeda. P dan DK menggunakan Visa on Arrival (VOA), masing-masing berlaku hingga 20 Februari 2025 dan 11 Februari 2025. Sedangkan SK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori investor, yang berlaku hingga 15 Juli 2026.

“Imigrasi mengimbau kepada masyarakat, terutama warga negara asing, untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pembuatan visa dan tiket perjalanan. Jangan sampai menjadi korban penipuan serupa,” ujar Ridha.

Baca Juga:  Hasil Autopsi Pastikan Eks Bupati Jembrana dan Istrinya Tewas Dibunuh, Pelaku Masih Tak Diketahui

Selain itu, dalam operasi yang sama, Imigrasi juga menangkap tiga warga negara asing (WNA) lain yang terlibat pelanggaran izin tinggal. Mereka berasal dari Inggris (KSM), Ghana (RM), dan Kanada (CBY). (*)