Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Pada 6 Februari Mendatang

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan. Komisi II DPR RI, bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, telah menyetujui untuk menggelar pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi Indonesia, mengingat tidak hanya pelaksanaan Pilkada yang dilakukan secara serentak, tetapi pelantikannya pun dilaksanakan serentak oleh Presiden. Rifqi menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa ini mungkin kali pertama dalam sejarah Indonesia, Presiden akan melantik seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sekaligus.

“Ini adalah sejarah baru bagi bangsa Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tetapi juga pelantikannya yang dilakukan oleh Presiden. Pak Mendagri bahkan mengatakan, ini mungkin kali pertama Presiden akan melantik seluruh kepala daerah serentak,” ungkap Rifqi, pada Rabu (22/1/25).

Baca Juga:  Sederet Hal ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Jika Dilakukan Saat Perayaan Imlek

Rifqi berharap pelantikan serentak ini akan menjadi titik awal untuk memperkuat sinergi antara program-program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki peraturan perundang-undangan khusus. Diperkirakan, ada sekitar 270 kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Punya Logo Baru, Ini Maknanya

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih terlibat sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. (*)