Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor, Dua Pemuda Hampir Tikam Penghuni Kos di Denpasar

Dua pemuda emosi usai ditegur akibat geber motor diamankan polisi.
Dua pemuda emosi usai ditegur akibat geber motor diamankan polisi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur, Kamis (5/12/2024) malam. Dua pemuda, Mohammad Rizqi (23) dan I Made Darmawan (25), nyaris melukai seorang penghuni kos bernama Alan Saferino (31) setelah ditegur karena menggeber motor.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan insiden ini bermula sekitar pukul 23.45 WITA. Korban mendengar keributan di luar kamar kosnya yang disebabkan oleh suara motor pelaku yang digas berulang kali. Seorang penghuni kos lain mencoba menegur pelaku, namun hal itu justru memancing amarah mereka.

“Pelaku tidak terima ditegur dan sempat meninggalkan lokasi, tetapi kembali bersama rekannya dengan membawa pisau sangkur,” kata Sukadi.

Baca Juga:  Polda Bali Amankan 8 Selebgram Cantik dan 2 Pria Gegara Promosikan Judi Online

Setelah kembali, Mohammad Rizqi mengayunkan pisau sangkur ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dan berlari masuk ke dalam kos, sementara pelaku kabur menggunakan motor Honda Scoopy berwarna gelap.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Mohammad Rizqi akhirnya ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur pada Jumat sore (6/12) pukul 16.00 WITA. Rekannya, I Made Darmawan, diringkus di rumahnya pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WITA.

Baca Juga:  Bentrok Warga Sumba di Jimbaran, Tiga Orang Luka-Luka

Hasil interogasi menunjukkan, Rizqi merasa kesal setelah ditegur karena suara motornya yang mengganggu penghuni kos. Dalam keadaan emosi, ia nekat mengayunkan pisau ke arah korban. Sementara itu, Darmawan yang bertindak sebagai pembonceng ternyata pemilik pisau sangkur dan sadar akan rencana temannya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu pisau sangkur sepanjang 40 cm dengan gagang kayu cokelat, serta satu unit motor Honda Scoopy DK 6442 AER yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Rekapitulasi Pilgub Bali, Koster-Giri Unggul dengan 1.413.604 Suara

“Kedua pelaku dijerat pasal tentang pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutup Sukadi.

Akibat ulahnya, kedua pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (sm)