Setahun Lebih Overstay, WN Maroko Dideportasi Dari Bali

WN Maroko dideportasi akibat overstay selama 373 hari.
WN Maroko dideportasi akibat overstay selama 373 hari.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang warga negara Maroko berinisial EA (31) akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 28 November 2024 setelah melanggar aturan izin tinggal. EA terbukti overstay selama 373 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa EA tiba di Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan maksud berlibur. Terakhir, ia masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada 9 September 2023, yang masa berlakunya habis pada 8 Oktober 2023. Namun, EA tidak memperpanjang izin tinggalnya meski masa berlaku visanya telah usai.

EA diketahui menjalankan pekerjaan daring sebagai pengembang perangkat lunak selama berada di Bali. Selain itu, ia juga mengurus masalah pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Baca Juga:  IB Surya Suamba Dilantik Jadi Sekda Badung

“Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia pada 7 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, EA dicegah oleh petugas setelah diketahui overstay,” jelas Gede Dudy.

Permasalahan bertambah ketika paspor lamanya yang habis pada 17 Mei 2024 belum diperpanjang akibat kesalahan pencetakan dokumen di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta. Hal ini membuat EA kesulitan untuk memperbarui izin tinggalnya.

Baca Juga:  Pria 25 Tahun Tewas Gantung Diri di Tebing Pantai Pecatu, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 8 November 2024, EA menjalani proses administrasi di Rudenim Denpasar. Deportasi dilakukan pada 28 November 2024 melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko. Selain itu, EA dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang melarangnya kembali ke Indonesia untuk sementara waktu.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Deportasi ini adalah bukti nyata ketegasan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian,” tegas Gede Dudy.

Baca Juga:  Belum Sebulan di Bali, 3 WN India Terlibat Scamming dan Raup Untung Hingga Rp 5 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional. “Setiap warga negara asing harus mematuhi aturan izin tinggal. Penangkalan hingga enam bulan, bahkan seumur hidup, dapat diberlakukan terhadap mereka yang mengancam keamanan dan ketertiban,” jelas Pramella.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi semua WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran guna menjaga ketertiban negara,” tutupnya. (sm)