Disperindag Bali Sidak Terpadu LPG 3 Kg di Buleleng, Sasar SPPBE hingga Hotel

Disperindag Provinsi Bali sidak terpadu LPG 3 Kg di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).
Disperindag Provinsi Bali sidak terpadu LPG 3 Kg di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng pada Senin (25/11/2024).

Sidak dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM.

Sidak yang menyasar lima lokasi, termasuk SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Luncurkan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II

“Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal, seperti pengoplosan. Kami juga mengecek kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen,” kata Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra.

Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, meski terdapat beberapa tabung tanpa karet pengaman. Pasek pun meminta agar pengawasan lebih intensif dilakukan untuk melindungi konsumen.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Dinilai Kurang Efektif, Jam Kerja Pegawai Pemkab Jembrana Diubah 

“Kami terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tetap sesuai regulasi,” jelasnya.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menyampaikan, LPG 3 kg bersubsidi harus digunakan sesuai ketentuan.

“Gas ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM. Kami akan terus memantau distribusinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Buleleng, Ida Bagus Widia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sidak ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. (ana)