Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Samuel Ena Blegur diringkus aparat kepolisian.
Samuel Ena Blegur diringkus aparat kepolisian.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seprianus Petrus Blegur (30)  dan istrinya mengalami penganiayaan brutal oleh Samuel Ena Blegur (41) di Jalan Trengguli Nomor 71, Desa Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (16/11/2024) malam. Samuel, yang merupakan kerabat sekaligus tetangga kos korban, menganiaya pasangan tersebut hingga babak belur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa penganiayaan tersebut berawal saat samuel mendatangi kamar korban sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah mengetuk pintu, ia memulai perdebatan terkait persoalan adat yang sebelumnya sudah diselesaikan damai pada April 2024.

“Cekcok berubah menjadi aksi kekerasan saat Samuel merasa tidak terima didorong oleh Seprianus,” jelas Sukadi.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika: Pengalaman Adalah Guru Terbaik, Namun Pengetahuan Adalah Maha Gurunya

Samuel memukul wajah dan kepala Seprianus dengan tangan kosong hingga korban jatuh tersungkur. Tidak cukup dengan itu, ia mengambil sepeda BMX milik tetangga kos untuk melanjutkan serangan. Sepeda tersebut digunakan memukul pinggang Seprianus dan bahu istrinya yang mencoba melerai.

“Istri korban bahkan turut menjadi sasaran saat mencoba membantu suaminya. Pukulan Samuel juga merusak ponsel yang dipegang istri korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Kapok! Remaja Residivis yang Keroyok Jukir Hingga Tewas Kini Menganiaya Pemuda di Denpasar

Situasi semakin parah ketika istri Samuel keluar dari kamar kos dan diduga turut memukul Seprianus dari belakang. Korban sempat terjatuh, sementara Samuel membenturkan lututnya ke mulut Seprianus hingga mengeluarkan darah.

Akibat insiden itu, Seprianus mengalami luka lebam di mata kanan, luka robek di mulut, serta nyeri di kepala dan pinggang. Istrinya juga mengalami memar di bahu kanan. Dengan membawa hasil visum, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Baca Juga:  Demi Raup Cuan dari Jual Pertalite Ilegal, Pria di Abiansemal Modifikasi Tangki Mobil 

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak cepat dan menangkap Samuel di kosnya sehari setelah kejadian, Minggu (17/11/2024). Saat diinterogasi, Samuel mengakui perbuatannya meski hanya mengaku menggunakan tangan kosong untuk memukul korban.

“Pelaku kami amankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,”pungkas Sukadi. (sm)