PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota Komisi II DPRD Tabanan, I Nyoman Wiarsa, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas kunjungan komisi ke proyek restoran bodong yang terletak di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Dalam rapat kerja antara DPRD Tabanan dan dinas terkait beberapa waktu lalu, dewan memberikan waktu satu minggu untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Namun, hingga lebih dari satu minggu berlalu, belum ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang diambil.
Wiarsa mengungkapkan, pihaknya akan kembali memanggil dinas terkait, seperti PUPRPKP, Perijinan, dan Satpol PP untuk mengetahui progres tindak lanjutnya.
“Kami tidak ingin ada kebohongan dalam proses ini. Jika proyek harus dihentikan, maka harus segera dihentikan agar masyarakat tidak merasa resah,” ucapnya, Minggu (18/11/2024).
Menurutnya, dalam proyek tersebut ada keterlibatan oknum di birokrasi yang memberikan peluang kepada investor untuk melanjutkan pembangunan.
Padahal sudah jelas lahan di tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan. “Dari tata ruang sudah jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan di sana,” tegasnya.
Wiarsa menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak tata ruang di tingkat provinsi, sebenarnya izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) dari pusat harus tetap mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
“Justru selama ini OSS dipelesetkan seolah-olah pusat memberikan izin. Padahal, tidak ada seperti itu. Kuncinya, seluruh keputusan dan izin ada di tangan daerah. Daerah yang memiliki peran,” ujarnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, DPRD Tabanan berencana kembali mengadakan rapat untuk menyamakan persepsi antara dinas terkait dan DPRD, agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak sepenuhnya menyalahkan investor. Namun, ke depan, bagaimana kita menegakkan peraturan yang berlaku,” tutup Wiarsa. (ana)