PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Video yang viral tentang pemungutan biaya bagi umat Hindu yang hendak bersembahyang ke Pura Luhur Giri Salaka di Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, memicu polemik. Kritikan pun datang dari Nyoman Parta, anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali, yang menyayangkan kebijakan tersebut.
Dalam unggahan di media sosial, Nyoman Parta menyampaikan banyak keluhan dari masyarakat Hindu Bali yang merasa keberatan dengan tarif masuk. Ia menilai, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu tidak seharusnya diterapkan untuk tempat ibadah.
“Apapun alasannya, tidak boleh ada pungutan bagi umat yang ingin sembahyang di tempat ibadah,” tegas Parta.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Agus Setyabudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari Nyoman Parta. Ia mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun peraturan baru untuk menetapkan tarif masuk Rp 0 bagi umat yang datang beribadah.
“Saran dan masukan ini menjadi bahan penyusunan peraturan menteri yang mengatur tarif nol rupiah. Saat ini, proses penyusunan masih berlangsung,” kata Agus.
Agus juga memaparkan beberapa langkah yang telah dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan:
1. Tarif Nol Rupiah untuk Warga Lokal: Warga dari tiga kecamatan di sekitar kawasan Alas Purwo sudah dibebaskan dari biaya masuk.
2. Pengaturan untuk Pengunjung Luar : Tarif masuk diberlakukan bagi pengunjung dari luar tiga kecamatan tersebut, termasuk luar Kabupaten Banyuwangi, sesuai PP 36/2024.
3. Revisi Aturan Religi: KLHK sedang merevisi aturan yang mengacu pada Permenhut Nomor 38 Tahun 2014 untuk menyesuaikan tarif nol rupiah bagi kegiatan religi.
4. Kebijakan Lapangan: Pengunjung yang merasa keberatan membayar tarif penuh dapat mengajukan keringanan.
“Kami menjalankan regulasi yang ada, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tambah Agus. (sm)
Kontroversi ini terus menjadi perhatian publik, terutama umat Hindu yang berharap kebijakan lebih adil terhadap kegiatan ibadah di tempat suci. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan revisi aturan untuk menghindari polemik serupa di masa depan. (*)