Sempat Kabur, Pria yang Selundupkan Ribuan Benih Lobster Dalam Koper Ditangkap

Penyelundup ribuan benih lobster ditangkap di Jakarta Timur. (Dok Istimewa)
Penyelundup ribuan benih lobster ditangkap di Jakarta Timur. (Dok Istimewa)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Setelah buron selama hampir dua bulan, MIDDP (34), seorang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Cimenyan, Bandung, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria tersebut diamankan di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (3/10/2024) setelah sebelumnya melarikan diri dari Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak ditangkap.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, menjelaskan bahwa upaya penangkapan MIDDP berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper hitam miliknya yang melewati pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional pada Jumat (9/8/2024). Namun, koper itu dibiarkan tanpa diambil pemiliknya meski telah diumumkan lewat pengeras suara.

“Karena tak kunjung diambil, koper tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ground handling. Setelah dua hari, koper itu dibuka dan ditemukan berisi 35 kantong plastik dengan total 8.750 ekor benih lobster,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

Benih-benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut, dan sebagian di antaranya dimusnahkan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MIDDP berencana menyelundupkan BBL ini ke Singapura dengan bantuan rekan berinisial ALS yang berada di Bandara Ngurah Rai.

Dalam pengakuannya, MIDDP menyebut bahwa benih lobster itu dibeli dari pemasok di Banyuwangi dengan harga Rp14.000 per ekor. Jika berhasil diekspor, ia memperkirakan keuntungan hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Pemancing Terseret Arus di Pantai Pandawa, Upaya Pencarian Masih Dilakukan

Saat ini, MIDDP telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia menghadapi ancaman hukuman berat atas tuduhan tindak pidana perikanan dan karantina yang dijeratkan berdasarkan Undang-Undang Perikanan serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses hukum lebih lanjut. (sm)