Polisi Bongkar Praktik Pegadaian Ilegal yang Bunganya Mencekik di Jembrana

Polda Bali bongkar praktik pegadaian ilegal yang bunganya mencekik di Jembrana.
Polda Bali bongkar praktik pegadaian ilegal yang bunganya mencekik di Jembrana.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pegadaian ilegal yang dijalankan seorang pria berinisial IPABW, atau yang dikenal sebagai Agus Weng-Weng. Agus diketahui telah menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi sejak 2020, beroperasi dari rumahnya di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban berinisial IPAWS (30), seorang guru asal Jembrana, melapor ke kepolisian pada 12 Oktober 2024. Korban merasa dirugikan setelah menggadaikan dua sepeda motor dan satu TV LED dengan nilai total Rp4,9 juta namun dikenai bunga dan denda yang tinggi.

“Korban dikenakan bunga 10% per bulan, serta tambahan denda 10% jika terlambat melunasi,” jelas Irjen Daniel, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Sebut Ada Tiga Faktor Penyumbang Inflasi di Bali Selama Nataru

Ketika korban berencana melunasi pinjamannya pada Agustus 2024, ia mendapati bahwa motor Vario yang digadaikannya telah disewakan oleh Agus tanpa sepengetahuannya.

Penggeledahan di kediaman Agus menemukan 21 sepeda motor, 3 mobil, dan satu TV LED sebagai barang bukti, bersama catatan yang menunjukkan aktivitas transaksi ilegal. Menurut polisi, Agus menerapkan bunga antara 10% hingga 15% per bulan dan tambahan denda bagi peminjam yang terlambat.

Baca Juga:  BNNP Bali Temukan WNA Diduga Pesta Esek-Esek di Villa Canggu, 8 Orang Positif Narkoba

“Praktik ini membuat utang menjadi sulit terbayar karena bunga terus bertambah, menyebabkan beban berat bagi korban,” tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur sanksi berat bagi pihak yang menghimpun atau menyalurkan dana tanpa izin OJK. Agus terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Baca Juga:  Antisipasi Macet Parah Saat Nataru di Bali Selatan, Dishub Batasi Kendaraan Masuk Pusat Belanja

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai.

“Jangan mudah tergiur dengan proses pinjaman cepat. Kami sarankan meminjam di lembaga resmi seperti LPD, BUMDes, bank, atau koperasi,” ujarnya.

Masyarakat yang merasa memiliki barang yang digadaikan di tempat Agus dapat mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi. (sm)