Tersinggung Masalah Upah Kerja, Pemuda Asal Jateng Nekat Ancam Tikam Rekan Kerjanya dengan Sajam

Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, pelaku pengancaman penusukan dengan senjata tajam diamankan Polres Tabanan.
Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, pelaku pengancaman penusukan dengan senjata tajam diamankan Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Satreskrim Polres Tabanan karena tindakan nekat ingin menusuk rekan kerjanya dengan pisau.

Pelaku ditangkap pada Minggu (27/10/2024) malam usai kedapatan membawa senjata tajam dan mengancam akan melukai rekan kerjanya bernama Dika di proyek rumah di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang membawa senjata tajam berupa pisau dengan niat untuk menusuk korban bernama Dika pada Minggu malam di sebuah proyek perumahan di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia.

Baca Juga:  Dukungan Mengalir dari Desa Nyambu Kediri, Sanjaya-Dirga Siap Lanjutkan Program Tabanan Era Baru

“Tersangka membawa senjata tajam dari kediamannya di Klungkung ke lokasi kejadian untuk melukai korban,” ujar AKBP Chandra Citra, Kamis (31/10/2024).

Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabanan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta para saksi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di terminal Pesiapan sedang membeli makan bersama temannya. Tim pun langsung menuju lokasi.

“Saat dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam berupa pisau sepanjang 36,5 cm dan berniat menusuk korban Dika,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Desa Buruan oleh Tiga Orang Tak Dikenal

Ia menyebut, motif pelaku hendak melakukan penusukan karena tersinggung dan emosi dengan korban, Dika, yang diduga telah mengadukan masalah upah pekerja yang belum dibayarkan oleh Reza kepada istrinya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Citra Kesuma. (ana)