PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menegaskan kembali aturan larangan kampanye di sejumlah tempat tertentu dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan kampanye yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Bali dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (30/9/2024). Rapat juga dihadiri oleh jajaran Bawaslu Tabanan dan instansi pemerintah terkait.
Wayan Wirka menjelaskan, terdapat tiga tempat yang secara tegas dilarang dalam aturan menjadi lokasi kampanye. Ketiga tempat itu yakni tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Pemilihan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tersebut untuk menjaga ketertiban.
“Dalam aturan jelas melarang kegiatan kampanye apapun di tempat ibadah. Sedangkan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kampanye boleh dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari pengelola tempat dan tidak boleh ada atribut kampanye yang dibawa,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirka, pasangan calon (paslon) masih diperbolehkan datang ke tempat ibadah untuk tujuan beribadah, termasuk jika mengenakan atribut kampanye, asalkan tidak melakukan kegiatan kampanye di lokasi tersebut.
Khusus untuk di kawasan pura, Wirka menjelaskan wilayah pura di Bali dibagi menjadi tiga area, yaitu utama, madya, dan nista mandala. Kegiatan kampanye di ketiga kawasan ini dianggap sebagai pelanggaran.
Namun, jika kegiatan dilakukan di wantilan yang digunakan untuk aktivitas umum seperti senam atau acara sosial, maka masih diperbolehkan, meskipun wantilan tersebut berada di sekitar pura.
“Selama paslon hanya beribadah tanpa menyampaikan visi, misi, atau program kerja serta tanpa menyebarkan bahan kampanye atau memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, atau kartu nama, itu diperbolehkan,” tegasnya.
Wirka juga mengingatkan paslon agar mengikuti jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di Kabupaten Tabanan, kampanye tidak diatur berdasarkan hari, melainkan zona atau lokasi tertentu yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan (SK) KPU.
Jika ada pelanggaran terhadap zona kampanye, paslon bisa dikenai sanksi administrasi berupa pengurangan hak berkampanye.
“Khusus untuk pelanggaran kampanye di tempat ibadah, itu sudah termasuk pelanggaran pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara,” tegasnya. (ana)