Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena Dikabulkan

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – I Nyoman Sukena (38), pria asal Desa Adat Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang diadili lantaran memelihara Landak Jawa, mendapat penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonannya pada Kamis (12/9/2024). Dengan keputusan ini, Sukena tidak lagi menjalani penahanan di Lapas Kerobokan.

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa surat permohonan penangguhan dari tim penasihat hukum Sukena, politisi, dan elemen masyarakat.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

“Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah status Sukena sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarganya,” kata Hakim Bamadewa.

Berdasarkan putusan tersebut, Sukena akan menjalani penahanan rumah mulai 12 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban melapor dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis. Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh Sukena dan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Kasus ini berawal dari penangkapan Sukena karena memelihara Landak Jawa, satwa yang dilindungi, tanpa izin.

Landak tersebut ditemukan oleh mertua Sukena saat masih kecil dan dipelihara untuk menghindari ancaman dari hewan liar atau dibunuh oleh petani setempat yang menganggapnya sebagai hama.

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, Sukena kini dapat kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya, sambil tetap menjalani proses persidangan yang telah ditetapkan. (ana)