KPU Tabanan Segera Bahas Putusan MK Soal Syarat Pilkada 

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan segera membahas terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keputusan MK tersebut berlaku untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

“Saya secara detail belum baca (keputusannya) karena masih menghadiri kegiatan di Jakarta. Namun, kami akan segera melakukan rapat untuk membahas Keputusan MK tersebut,” ujar Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:  Kampanye di Desa Kaba-Kaba, Mulyadi-Ardika Tunjukkan Komitmen Dukung Seni dan Budaya Lokal

Ia menyebut, pembahasan akan dilakukan bersama seluruh jajaran komisioner KPU Tabanan. “Tentunya kami juga akan meminta petunjuk dari KPU Provinsi Bali,” tambahnya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MM juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (ana)