PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tabanan telah menyelesaikan pembahasan dan kajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui serangkaian rapat internal dan kerja bersama perangkat daerah.
Adapun dua Ranperda yang dibahas yakni tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Laporan hasil pembahasan disampaikan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Tabanan oleh Ketua Pansus I I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Jumat (5/7/2024).
Dalam laporannya, sesuai Ranperda terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menjadi dua dinas terpisah.
Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Selain itu, Dinas Perikanan akan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan karena adanya penarikan kewenangan pengawasan di bidang kelautan oleh pemerintah pusat.
“Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan perangkat daerah agar kinerja pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif dan efisien,” ucapnya.
Selanjutnya terkait Ranperda RPJDP Tahun 2025-2045 menetapkan menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun, sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi.
“Penamaan Raperda ini disepakati menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045,” ucapnya.
Dalam rapat kerja, perangkat daerah terkait menyatakan bahwa kedua Raperda ini telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ana)