Pemilik Tempat Pengopolosan Gas Elpiji di Abiansemal Ditetapkan Tersangka 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik tempat pengoplosan Gas Elpiji berinisial IWR (61) atas kasus pengoplosan gas bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu (19/6/2024).

Adapun, dalam pengungkapan diamankan 40 buah tabung Gas 12 kg berisi Gas, tujuh buah tabung Gas 12 kg kosong, 107 buah tabung Gas 3 kg bersubsidi berisi, 174 buah tabung Gas 3 kg kosong.

Kemudian 15 buah pipa besi dengan panjang diperkirakan 15 cm, satu unit mobil merk Suzuki carry bernomor polisi DK 8204 FE warna hitam, paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik bening bekas pembungkus es batu serta 16 buah karet seal.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg kedalam tabung Gas Elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, yang pelaku lakukan di belakang rumah pelaku.

Kemudian, ia tertangkap tangan melakukannya sebanyak 15 tabung Gas Elpiji ukuran dua belas Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

“Tersangka IWR menyiapkan tabung kosong Gas Elpiji non subsidi 12 kg. Kemudian digunakan alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm untuk dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong Gas Elpiji 12 kg,” paparnya.

Untuk mengisi sebuah tabung Gas Elpiji 12 Kg dibutuhkan empat buah tabung Gas Elpiji subsidi ukuran tiga kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp200 ribu per tabung.

“Tersangka mengaku melakukan hal ini karena faktor ekonomi, dan untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat atau berlebih dari Gas LPG subsidi tiga kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat,” terangnya.

Akibat dari tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya. (jas)