PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Polres Jembrana dalam beberapa pekan terakhir.
Dari kesembilan pelaku, dua diantaranya diketahui merupakan pasutri (pasangan suami
istri). Sejumlah barang bukti sabu dan pil koplo turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Alit Darmana mengatakan kesembilan pelaku tersebut berhasil diamankan di 5 lokasi yang berbeda.
Dari sembilan pelaku, delapan orang merupakan tersangka kasus sabu-sabu dan satu orang tersangka kasus pil koplo.
Tiga pelaku berinisial AC (49), SW (32) dan VD (29) berhasil diamankan disebuah rumah di wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Diketahui pelaku SW dan VD merupakan pasangan suami istri.
“Ketiga berhasil diamankan dengan barang bukti 1 buah plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,31 gram bruto yang diakui milik AC. Barang bukti lainnya berupa 2 buah alat hisap sabu, 3 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 150 Ribu, 4 buah plastik klip dan 3 buah handphone,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Alit Darmana, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jembrana juga mengamankan lima tersangka kasus sabu lainnya dan satu pelaku pengedar pil koplo.
Adapun lima tersangka tersebut yakni AFK (30) dengan barang bukti 15 klip platsik yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,88 gram bruto.
Kemudian tersangka BA (23) dan ID (26) dengan barang bukti 5 klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram bruto.
Lanjut tersangka RS (30) dan DH (20) dan satu tersangka pengedar pil koplo berinisial AP (20) dengan barang bukti 10 bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi pil warna putih berlogo huruf Y atau pil koplo sebanyak 810 butir.
“Dari sejumlah tersangka tersebut, berbagai peran yang dilakukan diantaranya sebagai pengedar atau penjual, perantara jual beli dan juga sebagai pengguna. Sedangkan untuk tersangka tindak pidana kesehatan, tersangka sebagai pengedar,” pungkas Darmana. (ana)