PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyebut penentuan kedudukan posisi ketua DPRD Kabupaten periode 2024-2029 menjadi kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.
Artinya penentuan jabatan ketua DPRD tidak serta merta diperoleh oleh caleg dengan peraih suara terbanyak.
“Walaupun di Tabanan suaranya terbesar atau apapun itu, kalau dilihat dari hirarki kepartaian, semua aturannya berasal dari pusat (DPP),” jelas Sanjaya usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Tabanan, Kamis (21/3/2024).
Ia menyebut, pihaknya di DPC hanya menerima keputusan dari DPP, baik itu terkait penugasan untuk masing-masing kadernya. Termasuk juga dalam hal penugasan sebagai ketua DPRD Tabanan.
“Saya sebagai ketua DPC di Tabanan sifatnya hanya menerima saja, terkait siapapun yang nanti akan ditugaskan sebagai apa termasuk penugasan sebagai ketua DPRD,” tegasnya.
Mengenai jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten, Sanjaya yang juga Bupati Tabanan mengaku, tidak ada kaitannya dengan DPC atau dengan kata lain usulan menjadi ketua DPRD tidak berdasarkan rekomendasi DPC.
Hal itu dikarenakan, DPP PDIP sudah memiliki SOP dan indikator tersendiri dalam menentukan penugasan kepada para kader partainya.
” Pusat sudah punya SOP dan indikator. Kami hanya, mungkin beda dengan partai lain, tunduk pada perintah. Tidak ada penilaian kinerja seperti di birokrasi,” imbuhnya. (ana)