PANTAUBALI, COM, TABANAN – Sebanyak 1.305 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Tabanan ditemukan melanggar aturan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ribuan APK tersebut berbentuk baliho, banner, spanduk hingga bendera milik calon legislatif (caleg) hingga partai politik.
Atas hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP hingga kepolisian akan segera melakukan penertiban.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, temuan pelanggaran ini paling banyak terjadi di tiga Kecamatan yakni Tabanan, Kediri dan Kerambitan.
“Dari hasil pendataan panitia pengawas kecamatan (Panwascam), tiga daerah tersebut paling banyak ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Minggu (4/1/2024).
Narta menjelaskan, jenis pelanggaran yang banyak ditemukan yakni pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon perindang, diikat pada tiang listrik, tiang telepon hingga melanggar zona atau tempat yang telah ditentukan misalnya dipasang di jembatan pinggir jalan hingga fasilitas umum.
Atas temuan ini, Bawaslu Tabanan telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan untuk melakukan penertiban dengan melibatkan unsur Satpol PP dan Sentra Gakkumdu (unsur Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).
“Sebelumnya, kami juga sudah memberi informasi ke masing-masing Parpol untuk melakukan penertiban mandiri sebagai wujud gotong-royong dalam mensukseskan Pemilu. Namun masih ada beberapa yang belum diturunkan,” ungkapnya.
Narta menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap 1.305 APK yang melanggar mulai Senin besok (5/1/2024) secara bertahap sebelum masa kampanye berakhir.
“Kami juga akan menyampaikan imbauan lagi kepada semua Parpol untuk melakukan pembersihan semua APK di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan secara mandiri paling lambat sampai masa kampanye berakhir pada 10 Februari nanti,” ungkapnya. (ana)