PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari kandang ternak babi milik usaha perorangan.
Kandang babi tersebut sudah berdiri sejak 1,5 tahun di atas lahan seluas 48 are dengan kapasitas kurang lebih 100 ekor. Lokasi kandang tersebut tepat berada di pinggir jalan perbatasan antara Banjar Adat Kikik dan Banjar Adat Geluntung Kelod.
Warga desa khususnya mereka yang tinggal di lingkungan Banjar Adat Kikik yang sangat terdampak pun akhirnya mendesak pemilik untuk menutup usahanya.
Perbekel atau Kepala Desa Geluntung I Putu Bunarsa Wiranjaya mengatakan, pemilik lahan dan juga pengelola usaha sebenarnya bukan warga asli Desa Geluntung. Bahkan sebelum mendirikan usaha, pemilik tidak mengajukan izin ke pihak desa.
Adapun pemilik lahan yakni bernama Gusti Made Suarjana asal Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan. Sedangkan pemilik sekaligus pengelola usaha tersebut tidak diketahui namanya. Namun, diketahui berasal dari Desa Sempidi, Mengwi, Badung.
“Pada intinya warga mengeluhkan bau karena limbah berupa kotoran dibuang ke sungai di dekat lokasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Geluntung, Kamis (25/1/2024).
Wiranjaya mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini telah terjadi sejak bulan September 2023 lalu. Kemudian, pihak desa telah mengupayakan mediasi melalui paruman desa dengan mempertemukan warga desa bersama pengelola usaha dan pemilik lahan pada tanggal 21 September.
“Dalam pertemuan itu, disepakati pemilik usaha diberikan waktu selama 3 bulan untuk menutup usahanya. Namun, sampai sekarang tak kunjungi dilakukan,” ungkapnya.
Atas persoalan ini, sambung Wiranjaya, instansi terkait baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan Kabupaten Tabanan telah turun ke Desa Geluntung untuk mengecek kondisi tersebut.
Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kewengan untuk memberikan ijin bahkan menutup usaha bukan menjadi kewenangan perangkat desa.
“Kami mehormati orang berusaha begitu juga keluhan warga. Namun kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak apalagi pemilik usaha bukan warga disini. Pihak desa akan tunduk pada keputusan pihak yang mengeluarkan ijin,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi kandang babi, pemilik usaha tidak berada di lokasi. Begitu juga dengan pemilik lahan, sampai saat ini belum bisa dihubungi melalui saluran telepon. (ana)