PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana, memberikan arahan terkait pendeteksian risiko keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Arahan tersebut diberikan kepada seluruh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi yang dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (17/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Karangasem yang turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana, Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, jajaran Divisi Pemasyarakatan Bali, serta seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Karangasem.
Dalam arahannya, Putu Murdiana menyampaikan beberapa penguatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan. Dirinya mengingatkan kepada jajaran Lapas Karangasem terkait betapa pentingnya integritas dan implementasi 3 kunci pemasyarakatan sukses dalam pelaksanaan tugas.
“Harus menjadi kesadaran bagi kita semua, betapa pentingnya integritas dan implementasi 3 kunci pemasyarakatan sukses (deteksi dini, sinergitas, dan pemberantasan narkoba + back to basic) dalam tugas kita sebagai petugas pemasyarakatan. Integritas harus dibudayakan selalu, 3 kunci pemasyarakatan sukses harus diterapkan dengan baik,” terangnya.
Tidak hanya itu, Putu Murdiana juga menekankan tentang meminimalkan resiko gangguan kamtib di dalam Lapas Karangasem. “Sebagai petugas pemasyarakatan seyogianya dapat membina, merawat, dan mengamankan Warga /Anak Binaan yang ada. Terkhusus keamanan, maksimalkan deteksi dini melalui mapping resiko dan penggeledahan rutin,” tegasnya.
Berikutnya, dirinya juga menyampaikan arahan terkait pelaksanaan pemilu mendatang. Ditekankan secara berulang bahwa, pelaksanaan Pemilu serentak harus dilewati dengan lancar, aman, tertib, netral, dan menjamin hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu mendatang, tetap jaga sinergitas dan koordinasi dengan pihak terkait, keberadaan TPS khusus di dalam Lapas Karangasem harus mengindahkan prinsip-prinsip Netralitas ASN, Pemilu yang Luber Jurdil, dan pastikan Warga Binaan menerima haknya sebagai warga negara yaitu hak pilih,” Tegasnya. (jas)