PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata akhirnya resmi ditahan di Polres Tabanan. Penekun spiritual yang terjerat kasus pelecehan seksual ini telah menggunakan baju orange tahanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat dikonfirmasi Sabtu (30/12/2023) mengatakan, Jero Dasaran Alit telah ditahan sejak Jumat (29/12/2023) kemarin sekitar pukul 13.30 WITA.
“Betul, kami sudah lakukan penahanan sejak kemarin siang,” ujarnya.
AKP Agus Dharmayana menyebut, ada beberapa alasan dilakukannya penahanan yakni yang bersangkutan tidak melakukan wajib lapor sejak minggu lalu, sempat keluar daerah tanpa seizin dan sepengetahuan Penyidik Polres Tabanan dan menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember lalu ke Jasa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri dan untuk mempercepat proses saat tahap II nanti ke JPU sehingga kami lakukan penahanan,” sambungnya.
Terkait rencana pelimpahan tahap II, Dharmayana menyebut, akan dilakukan awal bulan Januari 2024. “Astungkara awal bulan depan,” akunya.
Seperti diketahui, Jero Dasaran Alit telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), gadis asal Buleleng, Bali.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Oktober 2023 lalu, Polres Tabanan tidak melakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor. (ana)