PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus mahasiswa asal Tabanan berinisial TK (34) yang terbukti memakai serta mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Tersangka TK ditangkap rumahnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Tabanan, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari hasil pengeledahan ditemukan tas berisi botol terlilit plaster hitam yang berisi 14 linting kertas paper coklat diduga tembakau gorila dengan total berat 4,76 gram netto serta uang Rp200 ribu hasil penjualan tembakau gorila.
“Dari hasil interogasi, TK mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk digunakan sendiri dan juga dijual,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam press rilis, Senin (28/8/2023).
Ia menyebut, penangkapan TK berawal dari penangkapan AA (36). Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Tabanan pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pembungkus rokok berisi linting kertas paper coklat berisi tembakau gorila di saku celana serta tiga linting kertas putih yang juga berisi tembakau. Tersangka pun mengaku membeli barang tersebut dari TK.
Total berat sembilan linting tembakau gorilla tersebut yakni 2,52 gram netto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap dua kasus pengguna sabu. Tersangka berinisial AK (52) sebagai wiraswasta.
AK ditangkap di bengkel mobil yang berlokasi di Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (7/8/2023).
Dari hasil pengeledahan dari saku celana ditemukan bungkusan kertas tisu dililit plaster bening berisi satu plastik klip sabu seberat 1,06 gram bruto.
Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan cara mentransfer uang dan mengambil paket sabu tersebut dengan cara ditempel dipinggir jalan untuk digunakan sendiri.
Berselang sehari, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka SP (32) yang bekerja sebagai Karyawan Swasta. SP Ditangkap di pinggir Jalan Jepun, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan, sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pipa kaca dan Micro Tube berisi satu pake sabu seberat 0,33 gram bruto. Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan digunakan sendiri.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Leo Dedy. (ana)