Polda Bali Tangkap Empat Streamer Judi Online

Empat tersangka judi online (berdiri menghadap belakang) yang ditangkap Polda Bali.
Empat tersangka judi online (berdiri menghadap belakang) yang ditangkap Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap empat streamer situs judi online.

Keempat tersangka terdiri dari tiga perempuan FL (30), JIS (22), DPL (20), dan seorang laki-laki GPP (28).

Keempatnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.00 Wita di lokasi berbeda, seputaran Badung beserta barang bukti.

“Kronologi berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fanspage Facebook melakukan live streaming promosi judi online,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (1/6/2023).

Sementara itu Wadireskimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Semua ada perannya, tiga (tersangka) perempuan sebagai host streamernya dan GPP sebagai koordinator yang merekrut host ini,” imbuh Ranefli.

Polda Bali menyebut omzet dari aktivitas streaming situs judi online keempat tersangka itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Modus operandi dilakukan sebagai jaringan link judi jenis slot yang omsetnya bisa mencapai ratusan juta setiap bulannya,” imbuhnya.

Adapun bukti yang digunakan menjerat keempat tersangka antara lain Fanspage Facebook, 6 monitor dan 2 keyboard komputer.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Kemudian beberapa perangkat komputer lainnya seperti 4 unit mouse, 2 unit webcam, 2 unit headphone, 1 unit ring light, 2 unit PC gaming. “Dan lima buah topeng sebagai penutup wajah para host,” imbuh Ranefli.

Keempat tersangka diancam dengan ketentuan pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Mereka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ann)