Polisi Tangkap Pemeran Laki di Video Seks dengan Gelang Tridatu

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu (tengah), Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko (kanan), dan PABU (tengah belakang) saat menerangkan pengungkapan kasus video seks bergelang tridatu, Selasa (2/5/2023).
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu (tengah), Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko (kanan), dan PABU (tengah belakang) saat menerangkan pengungkapan kasus video seks bergelang tridatu, Selasa (2/5/2023).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pemuda berinisial PABU (26), sosok laki-laki yang menjadi pemeran video seks bergelang tridatu yang belakangan viral di media sosial.

Selain sebagai pemeran laki-laki, PABU juga menjadi orang yang pertama kali menyebarkan video asusila dengan ciri-ciri adanya gelang tridatu tersebut.

Polisi menangkap pemuda dari Denpasar itu di tempat kerjanya, Jalan Jayakarta, pada Rabu (26/4/20023).

“Saat yang bersangkutan istirahat kerja,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (2/5/2023).

Penangkapan PABU hanya berselang sehari setelah MPS yang tidak lain pemeran perempuan dalam video itu membuat laporan di Polda Bali.

Dalam laporannya, MPS menduga PABU yang menyebarkan sekaligus memviralkan video tersebut pertama kalinya. Terungkap juga bahwa PABU merupakan mantan pacar MPS.

“Tersangka yang merupakan mantan pacarnya,” imbuh Satake didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Dalamlaporannya, MPS mengaku pernah berhubungan badan dengan PABU saat masih pacaran. Saat itu PABU merekamnya menggunakan HP.

Namun di tengah jalan, hubungan asmara MPS dan PABU kandas. MPS memutus hubungannya dengan PABU.

Beberapa bulan kemudian, MPS mengaku melihat video itu viral di media sosial.

MPS kemudian mengonfirmasi beredarnya video itu kepada PABU melalui pesan singkat Whatsapp.

“Tersangka telah menyebarkan video tersebut ke media sosial yang dilakukan pada Maret 2023,” kata Satake.

Baca Juga:  Tanggapi Pertanyaan Sanjaya Soal Dukungan DPRD, Mulyadi: Kuncinya Komunikasi Politik

Berdasarkan keterangan MPS dan dukungan beberapa alat bukti, Polisi mengusut keberadaan PABU. Hingga pada Rabu (26/4/2023), Polisi menangkap PABU.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka (PABU) mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut,” tegasnya.

PABU menyebarkan video yang salah seorang pemerannya menggunakan gelang tridatu itu melalui aplikasi perpesanan Telegram dengan akun anonim.

Dengan akun itu, PABU membuat grup dan mengundang peserta lainnya melalui tautan yang dibagikan pada beberapa grup.

Setelah mengetahui video itu viral, PABU sempat menghapus grup di Telegram yang sudah ia buat.

“Namun untuk akun anonim yang digunakan membuat grup tersebut masih terdapat pada handphone yang digunakan tersangka,” ungkap Satake.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Terungkap pula bahwa PABU juga mencadangkan video asli hasil rekaman saat ia berhubungan badan dengan MPS sekitar Maret 2023. Ia menyimpanya pada komputer miliknya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sedang PABU terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengancam PABU dengan ketentuan pidana Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ann)