PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pasca terjadinya polemik tapal batas di wewidangan antara Desa Adat Kuta, Badung dengan Desa Adat Pemogan, Denpasar.
Adapun pembangunan tapal batas berupa gapura di salah satu titik ruang milik jalan (rumija) di Jalan Griya Anyar, Kuta, Badung, kemarin, (Senin (10/4/2023) yang masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Badung.
Menangapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa saat ditemui di Puspem Kabupaten, Badung, Selasa,(11/4/2023) menyampaikan, tim pemerintah kabupaten Badung sempat turun kemarin.
Turunya tim berkaitan adanya indikasi adanya pemanfaatan rumija jalan yang menurut ketentuan tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi menurut masyarakat setempat merupakan batas wewidangan Desa Adat Glogor Carik, Denpasar sehingga dibangun gapura.
“Memanfaatkan rumija itu tidak boleh kalau hanya membuat tapal batas untuk adat bisa membuat tanda tidak perlu membuat gapura apalagi membangun gapura ini sedikit mengganggu rutinitas jalan apalagi mengambil rumija,” jelasnya.
Arnawa menambahkan, tentu akan di komunikasikan kembali nantinya.
Apa lagi merupakan wilayah serta menjadi kewenangan Kabupaten Badung semestinya dari desa adat setempat memberitahukan.
“Itu akan kita bongkar.Masalah pembangunan itu masih berjalan atau tidak itu resiko. Pasti kita akan bongkar.Yang jelas, kita menyarankan kalau hanya sebatas wewidangan desa adat jangan gapura cukup simbul saja.Apa lagi akan ada program membuat trotoar dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.