PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menggulung sembilan orang pengedar sabu. Tiga orang di antaranya tercatat sebagai residivis kasus yang sama.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Dari penangkapan sembilan orang pelaku, total barang bukti yang berhasil kami amankan 5,24 gram sabu,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers, Selasa (11/4/2023).
Dedy Defretes membeberkan penangkapan para tersangka. Diawali pada 10 Februari 2023 meringkus WS (45) di pinggir Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken.
Kemudian, 14 Februari 2023 ditangkap RY (27) di Banjar Dinas Semoja, Desa Pupuan.
Pada Maret 2023, ditangkap empat tersangka, yaitu GKA (42), EAR (31), GSG (35) dan LX (23). Berlanjut pada 4 April giliran tersangka GPK (26) dan MA (29) di pinggir Jalan Raya Babahan – Senganan, Banjar Bolangan, Desa Babahan, Penebel.
Terakhir, Senin 10 April 2023 ditangkap KY (21) di pinggir jalan menuju perumahan Terrace, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri.
“Semua tersangka sebagai pengedar. Modus yang digunakan tersangka yaitu modus lama dengan menyimpan, mengantar dan menempel narkotika di suatu barang, misalnya pelepah pisang,” tandas mantan Kapolres Badung ini. (ana)