PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyidik Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan warga Ukraina, Rodion Krynin (39) sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, penetapan tersangka itu sesuai LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP diduga palsu.
“Rodion Krynin menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP,” ujar Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).
Setelah penetapan tersangka, Rodion langsung dijemput polisi dari ruang tahanan Imigrasi dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, Mohamad Zghaib Nasir asal Suriah yang terlibat kasus sama belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi untuk melengkapi alat bukti guna proses lebih lanjut.
Penanganan kasus ini melibatkan Polda Bali dan Kejaksaan. “Kami menangani warga asingnya dan Kejaksaan mengurus dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal,”tegas Satake Bayu.
Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari camat, kepala desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga imigrasi. (kom)