PANTAUBALI.COM, Denpasar – Hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar menjaring 524 pelanggar lalu lintas didominasi pengendara roda dua.
Dari jumlah tersebut, 83 pengendara melakukan pelanggaran terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberikan sanksi tilang. Kemudian, 305 orang diberikan teguran lisan dan 136 teguran tertulis.
“Pelanggaran yang diberikan penindakan didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas. Ada juga sepeda motor knalpot brong, pengendara di bawah umur serta kendaraan melebihi batas dimensi serta kapasitas muatan,”ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (13/2/2023).
Sukadi menegaskan, Operasi Kesemalatan Agung ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan.
Masyarakat diimbau selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak kebut-kebutan di jalan.
“Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Kami imbau masyarakat berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan dan keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Tak hanya imbauan di jalan raya, personel yang terlibat Operasi Kesemalatan juga melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas dengan menyambangi sekolah atau komunitas masyarakat. (kom)