TABANAN – Pantaubali.com – Jajaran Polsek Kota Tabanan akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian perhiasan emas saat rumah dalam keadaan kosong dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial AM (34) di jalan KS Tubun, Banjar Sakenan Baleran Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada 21 November 2022 lalu.
Tersangka akhirnya dilaporkan oleh korban yang merupakan teman tersangka pada 21 November 2021 lalu.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia dalam rilis kasus digelar kemarin,Senin (12/12) mengatakan, kejadian terjadi di jalan KS Tubun, Banjar Sakenan Baleran Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada 21 November 2022 lalu.
Tersangka dilaporkan oleh korban pada 21 November 2021, setelah Korban mendapat informasi jika tetangga korban sempat melihat Ayu di halaman rumah korban dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat itu, korban merupakan teman tersangka bersama dengan keluarganya berada di Denpasar sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanggil-manggil korban untuk memastikan rumah kosong, setelah dipastikan kosong pelaku masuk ke dalam rumah dengan loncat pagar dan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sejumlah perhiasan emas,” ujarnya.
Berbekal keterangan tetangganya, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Tabanan. Dari penyelidikan, hanya dalam 1×24 jam tersangka dapat ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tabanan.
Dirinya mengatakan, Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan dua anak tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum selama tiga bulan karena kasus yang sama pada tahun 2021 lalu. Pelaku mengambil perhiasan emas milik korban, seperti kalung, cincin, liontin permata dan beberapa perhiasan lainnya dengan total kerugian dialami korban sekitar Rp 12 Juta,” bebernya.
Selanjutnya Dirinya menyebutkan, terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk membayar hutangnya.
“Mencuri ini untuk membayar hutang,hutangnya banyak dan suami tidak bekerja,” cetusnya.
Pramasetia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum selama tujuh tahun penjara.