Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Krobokan

Pantaubali.com – Tabanan – Penyelundupan sabu-sabu (SS) ke dalam Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A, Denpasar digagalkan petugas. Pelaku bernaman Herman (26), mengirim narkoba kepada adiknya yang mendekam di lapas, Jumat (12/10) lalu.

Agar tak terdeteksi petugas jaga, Herman yang tinggal Jalan Bajataki 5, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar), menyembunyikan SS di dalam potongan pipet. “Pelaku memasukan potongan pipet itu ke saku celana panjang yang rencananya akan diberikan ke pada salah satu napi bernama Rajus,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johhanes HWD Nainggolan,S.I.K, Rabu (17/10) kemarin.

Dilanjutkannya, upaya pelaku rupanya diketahui oleh petugas lapas yang saat itu sedang berjaga di pintu masuk, yakni Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19). Awalnya Herman datang ke lapas dengan membawa kantong plastic yang berisi pakaian. Selanjutnya satu persatu pakaian yang ada di dalam kantong plsatik itu diperiksa. “Pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu akan membesuk adik kandungya (Rajus) yang dipenjara karena terlibat kasus narkoba,” kata AKP Joe.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

Dari saku celana panjang jean yang akan diberikan ke adikanya, petugas menemukan empat potongan pipet warna merah yang didalamnya berisi SS. “Beserta barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Joe, Herman mengaku baru sekali mengirim paket SS ke dalam lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk sekali kirim ke lapas. “Tersangka dihubungi oleh adikanya di dalam lapas melalui handphone. Kemudian dia mengambil tempelan SS di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku memasukan ke dalam pipet dan dibawa ke lapas,” tegasnya, sembari mengatakan barang bukti yang diamankan seberat 1 gram.