TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mengikuti agenda rapat Paripurna untuk memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tabanan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 kehadapan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabanan sebagai upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan, Selasa, (14 September 2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, para Wakil DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, para jajaran Forkopimda, BUMD, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Nampak juga beberapa awak media baik media cetak maupun media online.
Pada dasarnya, semua pemandangaan umum fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran atas kinerja dan menunjukan komitmen dan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Selain apresiasi, semua fraksi DPRD Tabanan juga memberikan beberapa saran dan juga sepakat terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.
“Kami sepakat dengan saran Dewan untuk tetap memprioritaskan penanganan Pandemi Covid-19 pada APBD 2021, khususnya memperkuat perekonomian masyarakat, yaitu dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang bertujuan selain untuk penanganan krisis kesehatan juga sebagai respon atas menurunnya aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UKM,” ujar Bupati Sanjaya.
Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan beberapa rangkuman, diantaranya : Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,864 Trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,196 Milyar lebih atau 0,12 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp. 1,866 Trilyun lebih. Penurunan Pendapatan Daerah karena kebijakan pusat telah disesuaikan dengan Permen Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Khusus PAD mengalami peningkatan sebesar Rp. 16,3 Milyar.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,021 Trilyun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp. 66,505 Milyar lebih atau 3,40 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp. 1,954 Trilyun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 156,607 Milyar lebih yang ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari SILPA Tahun 2020 dan Pinjaman Daerah. Kenaikan Belanja sebesar Rp. 66,505 Milyar lebih ini bersumber dari Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp. 125 Milyar yang difokuskan pada infrastruktur jalan yang memiliki nilai strategis. Kenaikan Belanja ini dikatakan akan menciptakan value (nilai manfaat) dan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda). Bupati Sanjaya juga berharap, penjelasan ini nantinya dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya.