DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menata sistem perangkat daerah Pemerintahan Provinsi Bali guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hal itu disampaikannya saat memberikan penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016btentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dala Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2021, di Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (17/5).
“Hal ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali nomor 22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dab bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah,” jelasnya dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta dihadiri oleh Sekda Prov Bali Dewa Made Indra.
Mantan anggota DPR RI tiga kali periode berturut-turut dari fraksi PDIP tersebut juga mengatakan, sejak dilantiknya menjadi Gubernur Bali tahun 2018 silam, ia terus berupaya memetakan serta mendalami OPD agar betul-betul menemukan birokrasi yang ideal.
“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien dan cepat. Sesuai dengan UU, Pemerintah Provinsi posisinya di middle management, beda dengan Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi otonomi penuh, kita lebih kepada regulasi, fasilitastor dan koordinator. Segingga kebutuhan perangkat daerah juga mengacu pada tersebut,” bebernya.
Efisiensi perangkat daerah juga merupakan instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang berkali-kali disampaikan secara tegas pada saat memimpin rapat koordinasi dengan para Menteri, Gubernur serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Gubernur jebolan ITB Bandung ini juga menyampaikan, pada masa kepemimpinannya, ia telah berhasil menrampingkan 7 OPD dari 49 OPD menjadi 41 OPD pada tahun 2019.
“Untuk usulan Raperda kali ini, saya mengusulkan perampingan 4 OPD lagi, sehingga total OPD di Pemprov Bali jika disetujui Raperda kali ini adalah 37 OPD,” imbuhnya.
Bahkan, Gubernur Koster mengaku melalui penataan OPD tahun tahap 1 pada tahun 2019, Pemprov Bali telah berhasil mengefisiensi dana APBD sebesar 89 miliar.
“Dengan disetujuinya perampingan tahap 2 kali ini, diperkiran Pemprov akan mengefisiensi dana lagi sebesar Rp 20 miliar. Total kita bisa mengefisiensi Rp100 miliar lebih. Itu dana yang cukup besar dan bisa digunakan untuk program tepat sasaran yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” bebernya.
Selain penataan OPD, reformasi birokrasi yang akan dilaksanakannya adalah transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional. Ia menambahkan sekitar 508 pejabat eselon 4 yang akan menjadi pejabat fungsional, selain itu eselon 3 di Rumah Sakit juga diubah menjadi fungsional.
“Transformasi ini juga berdampak pada APBD kita, karena berakibat pada penurunan tunjangan jabatan. Tentu saja kita bisa mengefisiensi anggaran lagi dan bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas.Jika Pemprov Bali saat ini menjadi contoh penataan birokrasi oleh Kementrian Dalam Negeri.Sementara Provinsi lain berlomba menambah OPD, kita berhasil merampingkan. Untuk itu Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sangat mengapresiasi bahkan mendorong untuk efisiensi lebih lanjut,” Gubernur Koster menerangkan.
Untuk itu, ia berharap DPRD bisa menyetujui Raperda kali ini agar segera bisa menyusun RAPBD tahun 2022, apalagi transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional akan rampung pada Juni mendatang.
“Perampingan OPD dan jabatan kali ini diharapkan bisa terwujud segara, karena output serta outcomenya benar-benar bisa dirasakan oleh secara nyata oleh masyarakat. Karena melalui penataan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, namun juga pada kualitas pelayanan publik. Ini merupakan poin terpenting dalam perubahan perangkat daerah,” tandasnya.