TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna internal yang digelar di Gedung DPRD Tabanan, Senin (20/4/2026). Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah di berbagai sektor strategis.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Asta Dharma, serta dihadiri anggota DPRD, sekretariat dewan, dan tim ahli. Ia menjelaskan pembahasan LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengharuskan DPRD memberikan rekomendasi terhadap laporan kepala daerah paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.
“Pembahasan ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Komisi I menyoroti belum optimalnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Integrasi data antarorganisasi perangkat daerah dinilai masih belum berjalan maksimal sehingga cita-cita mewujudkan “Satu Data Tabanan” belum sepenuhnya tercapai.
Selain itu, Komisi I juga menaruh perhatian terhadap penegakan peraturan daerah, khususnya maraknya bangunan yang berdiri di kawasan lahan sawah yang dilindungi serta pelanggaran di sempadan pantai dan sungai. DPRD mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kecamatan sebagai langkah mengurangi pelanggaran tata ruang.
Komisi II memusatkan evaluasi pada sektor pertanian, ekonomi, dan pariwisata. Meski pemerintah telah menyalurkan puluhan unit alat dan mesin pertanian, dewan menilai masih diperlukan pengawasan terhadap kualitas pengadaan serta distribusi pupuk bersubsidi.
Di sektor pariwisata, Komisi II mencermati menurunnya kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi unggulan, seperti Tanah Lot dan Jatiluwih. DPRD meminta pemerintah meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan akomodasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Komisi III menyoroti pengelolaan aset daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). DPRD menemukan perlunya pembenahan data wajib pajak, percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap manajemen Perumda agar lebih profesional dan produktif.
Catatan penting juga datang dari Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 54 gedung sekolah dasar di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan yang bervariasi, mulai dari atap bocor hingga plafon yang membahayakan keselamatan siswa.
Komisi IV juga menyoroti kondisi pelayanan kesehatan, terutama belum seimbangnya biaya operasional rumah sakit dengan besaran klaim BPJS Kesehatan yang masih mengacu pada tarif lama. DPRD mendorong penguatan layanan kesehatan di tingkat puskesmas sebagai upaya mengurangi beban pelayanan di rumah sakit.
Seluruh hasil pembahasan komisi tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan pada tahun-tahun mendatang. (kjsdt)

































