TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menambah dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun depan menjadi sembilan rancangan.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, mengatakan dua ranperda tambahan tersebut telah memperoleh persetujuan Ketua DPRD Tabanan untuk masuk dalam agenda pembahasan.
Adapun dua ranperda yang menjadi usulan baru yakni Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kedua ranperda tersebut telah disetujui untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga total ada sembilan ranperda yang akan dibahas,” ujarnya.
Menurut Eddy Nugraha, meskipun merupakan usulan tambahan, kedua rancangan regulasi tersebut justru menjadi prioritas karena dinilai mendesak dan dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Tabanan.
Ia menjelaskan, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi perhatian utama mengingat hingga kini Tabanan belum memiliki regulasi khusus di tingkat kabupaten yang mengatur sistem penanggulangan bencana secara komprehensif.
Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat terjadi bencana hingga proses pemulihan pascabencana.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi payung hukum agar penanganan bencana dapat dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Bapemperda juga memprioritaskan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah berlaku agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah maupun dinamika regulasi di tingkat nasional.
Menurut Eddy, materi muatan ranperda tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Prinsipnya, ranperda ini disiapkan untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Detail substansinya nanti akan dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Melalui pembahasan sembilan ranperda pada tahun 2026, DPRD Tabanan berharap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah di berbagai sektor strategis, khususnya penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup. (pmc/kjs/dt)

































