Dua WNA Australia Terdakwa Penembakan di Vila Badung Divonis 16 Tahun Penjara

Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou saat menjalani sidang putusan kasus penembakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou saat menjalani sidang putusan kasus penembakan di Pengadilan Negeri Denpasar.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat kasus penembakan di sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/3), terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan sesama warga Australia, Zivan Radmanovic.

Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain itu, dalam perkara terpisah, rekan mereka Darcy Francesco Jansen juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Nelayan Asal Sanur yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Meninggal di Perairan Senggigi Lombok

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika yang sebelumnya menuntut Coskun dan Tupou dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Namun majelis juga menilai perbuatan para terdakwa sangat meresahkan karena menyebabkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan membuat korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Selain itu, aksi penembakan tersebut juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Rajendra Sing menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Terbongkar! Pabrik Narkoba Mephedrone di Villa Gianyar, Dua WN Rusia Ditangkap

Sikap serupa juga disampaikan pihak jaksa yang menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Kedua pihak diberi waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap.

Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa bersama Darcy diduga menjalankan perintah seseorang yang berada di Australia. Mereka menyiapkan kendaraan dan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aksi penembakan.

Ketiganya bahkan menyewa kamar di sebuah vila di Bali selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp10 juta per bulan sebagai bagian dari rencana tersebut. Darcy juga disebut menyewakan sejumlah sepeda motor yang kemudian digunakan saat melakukan aksi.

Penembakan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Koster Ultimatum Desa dan Kelurahan di Denpasar, Sampah Organik Harus Selesai di Sumber Sebelum 31 Maret 2026

Saat itu, Tupou menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu. Korban yang terbangun dari tidur berusaha bersembunyi di kamar mandi. Namun para pelaku berhasil masuk ke dalam dan langsung melepaskan tembakan.

Coskun menembak Zivan Radmanovic hingga tewas di tempat, sementara Tupou menembak Sanar Ghanim yang berada di kamar terpisah hingga mengalami luka-luka. Aksi tersebut juga disaksikan oleh istri korban Zivan, Jazmyn.

Setelah melakukan penembakan, para pelaku melarikan diri menuju wilayah Buwit, Tabanan, untuk meninggalkan sepeda motor yang digunakan. Mereka kemudian melanjutkan pelarian menggunakan mobil menuju Surabaya dan Jakarta.

Para terdakwa bahkan sempat merencanakan kabur ke Kamboja melalui Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian lebih dahulu menangkap mereka. RAN